A.
Pengertian
Sholat
Asal makna
shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah
shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai
dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa
syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam surat At-Ankabut ayat 4.5.
B. واقم
الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.
Shalat secara bahasa berarti
berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti
mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut istialah/syara’ adalah
ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an,
takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah
gerakan-gerakan dalam shalat misalnya
berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam
shalat. Sedangkan menurut Hasbi Ash Shiddieqy
menegaskan bahwa pengertian shalat adalah doa memohon kebajikan dan pujian.
Sehingga jika ada kata-kata yang berbunyi ”shalat Allah SWT kepada Nabinya”
artinya pujian Allah SWT kepada Nabinya, pengertian ini di fahami oleh orang
Arab sebelum islam yang hal itu berada di dalam Al-Qur’an (Q.S. 9:103). shalat yaitu beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Yang dimaksudkan shalat dalam
penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau
berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah shalat
fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan
berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang
dimaksudkan lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy
dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu
berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya
dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
B. Pewajiban sholat
Ayat di dalam Al-Quran yang
membicarakan waktu-waktu shalat secara global: [1] Huud: 114, [2] Al-Isra`: 78
Waktu shalat:
1 Shalat Fajr (Shubuh) dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya
matahari,
2 Shalat Zhuhur Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun
sudah mulai agak condong ke arah barat (Zawalus-Syamsi adalah waktu di mana
posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke
arah barat). Waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan
suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri.
3 Shalat Ashar (Wustha), dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah
habis, dan selesainya ketika matahari tenggelam di ufuk barat.
4 Shalat Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari dan berakhir hingga
hilangnya syafaq (mega merah).
5 Shalat Isya`, dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam
hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. waktu muhktar (pilihan) untuk
shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam.
C.
Kaifiyat sholat
·
Syarat Shah
Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’
apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
1. Suci badan dari
hadats dan najis
Dalam hal ini
sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats besar maupun
kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya
masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa dalil ayat
Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang artinya :
Hai orang-orang
yang beriman, pabila kamu hendak mengerjakan shalat, mka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,.........(Al-Maidah/5:
6).
Jika seseorang
melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan sengaja maupun terlupa,
maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat tidak terpenuhi lagi.
Selain suci dari
hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat dari najis
berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :
وثيابك
فطهر
Dan pakaianmu
bersihkanlah (Al-Muddatstsir/ 74:4).
Hadits :
اذا
اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ادبرت فاغتلي وصلى
Apabila datang
haid maka tinggalkanlah shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah
darah itu darimu dan shalatlah.
Ayat dan hadits
ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis, sedangkan keharusan
kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw. Untuk mencuci pakaian yang
terkena darah haid.
2. Menutup Aurat
Dengan Pakaian yang Bersih
Menurut lughat,
aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu
wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.
Kewajiban
menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’) ulama’, dan
juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :
Allah tidak
menerima shalat perempuan yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar,
kerudung. (HR. Tirmiziy).
Bahan penutup
aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit
dari pandangan.
Orang yang
benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya dibolehkan shalat
dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti diulang lagi.
Adapun
batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan
lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua
telapak tangannya.
Menurut Ahmad
ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi seluruh tubuh
perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya. Menurut Abu Hanifah,
telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.
Rukun
Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul ihram
3. Berdiri tegak ,bagi yang kuasa
ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
4.
Membaca surat Al-Fatihah pada
tiap-tiap raka’at
5.
Ruku’ dengan tumakninah
6.
I’tidal dengan tumakninah
7.
Sujud dua kali dengan tumakninah
8.
Duduk antara dua sujud dengan
tumakninah
9.
Duduk tasyahud akkhir dengan
tumakninah
10.
Membaca tasyahud akhir
11.
Membaca shalawat nabi pada tasyahud
akhir
12.
Membaca salam yang
pertama
13.
Tertib; (Berurutan sesuai
rukun-rukunnya)
Yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya
tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang dapat
membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1.
Berhadats
2.
Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
3.
Berkata-kata dengan sengaja di;luar
bacaan shalat.
4.
Terbuka auratnya
5.
Mengubah niat, missal ingin
memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6.
Makan atau /minum.walau sedikit,
7.
Bergerak tiga kali berturut-turut,
diluar gerakan shalat.
8.
Membelakangi kiblat
9. Menambah rukun yang berupa
perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
10.
Tertawa terbahak-bahak
11.
Mendahului Imam dua rukun.
12.
Murtad, keluar dari Islam.
Macam macam sholat
Shalat yang wajib dilaksanakan dalam
sehari semalam terdiri atas 5 Waktu dan 17 Raka'at:
1. Shalat Subuh, 2 Raka'at.
Waktunya dari mulai terbit Fajar Shadiq (Fajar yang berwarna putih sinarnya yang terbentang di ufuk timur) sampai terbitnya Matahari.
2. Shalat Dhuhur, 4 Raka'at.
Waktunya dari mulai terbit Fajar Shadiq (Fajar yang berwarna putih sinarnya yang terbentang di ufuk timur) sampai terbitnya Matahari.
3. Shalat Ashar, 4 Raka'at.
Waktunya mulai sejak bayangan suatu benda lebih panjang dari pada bendanya, sampai terbenamnya matahari.
4. Magrib, 3 Raka'at.
Waktunya mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya warna (mega) merah diufuk barat.
5. Isya, 4 Raka'at.
Waktunya mulai dari hilangnya warna (mega) merah di ufuk barat sampai terbitnya fajar shadiq. Tetapi waktu terbaik untuk melaksanakan shalat isya ini adalah pada sepertiga atau seperdua malam yang pertama.
1. Shalat Subuh, 2 Raka'at.
Waktunya dari mulai terbit Fajar Shadiq (Fajar yang berwarna putih sinarnya yang terbentang di ufuk timur) sampai terbitnya Matahari.
2. Shalat Dhuhur, 4 Raka'at.
Waktunya dari mulai terbit Fajar Shadiq (Fajar yang berwarna putih sinarnya yang terbentang di ufuk timur) sampai terbitnya Matahari.
3. Shalat Ashar, 4 Raka'at.
Waktunya mulai sejak bayangan suatu benda lebih panjang dari pada bendanya, sampai terbenamnya matahari.
4. Magrib, 3 Raka'at.
Waktunya mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya warna (mega) merah diufuk barat.
5. Isya, 4 Raka'at.
Waktunya mulai dari hilangnya warna (mega) merah di ufuk barat sampai terbitnya fajar shadiq. Tetapi waktu terbaik untuk melaksanakan shalat isya ini adalah pada sepertiga atau seperdua malam yang pertama.
Mu’akkad
· dua rakaat qabla subuh
· dua rakaat qabla zuhur
· dua rakaat ba’da zuhur
· dua rakaat ba’da maghrib
· dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist
Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia
berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat
sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat
setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)
Ghairu Mu’akkad
· empat rakaat sebelum dan sesudah
zuhur
· empat rakaat sebelum asar
· empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian
hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW
bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat
sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan
shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari
Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib,
shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya
bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)
Shalat Sunah Lainnya
Selain shalat Rawatib, ada pula
shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah
beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.
Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada
saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi
merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas,
dikejar musuh atau orang jahat, dsb. Syariat shalat khauf ini didasarkan pada
surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada
pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak
dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat
dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat,
ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk
meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga
mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan
kekurangan makanan dan air. Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan
pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan
berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena
terjadi gerhana bulan. Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai
akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena
terjadi gerhana matahari. Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai
selesai atau tertutupnya matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang
diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada
Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan
dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun
yang terkait dengan kepentingan umum. Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan
diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada
waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya
sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di
awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya
pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu
terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas
seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun
dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di
tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang
dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb
dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai
penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid
sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat
dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri
dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal
1 Syawal. Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya
pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya
seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat
Islam setiap malam selama bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat mengenai jumlah
rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat,
kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula
yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain
menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23
rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga
shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat
Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau
11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam. Waktu pelaksanaannya adalah
malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir
dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari. Bila
seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh
mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita
bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan
bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada
Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang
setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah
300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
15 kali sesudah membaca surat dan
sebelum rukuk
· 10 kali sesudah membaca tasbih
rukuk dan sebelum i’tidal
· 10 kali setelah membaca tahmid
i’tidal
· 10 kali setelah membacab tasbih
sujud
· 10 kali setelah membaca doa duduk
diantara dua sujud
· 10 kali setelah membaca tasbih
sujud kedua
· 10 kali setelah duduk istirahat
sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan
mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu,
atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka
sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali.
Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu
atau dua kali salam
Beberapa
Pelajaran dari Kewajiban Shalat
a.
Shalat merupakan syarat menjadi
taqwa.
Taqwa
merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku
manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan
keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa
adalah mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah
ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56 .
b. Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan
artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas
shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk
memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
c.
Shalat mendidik perbuatan baik dan
jujuur
Shalat
akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk.
Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya.
Selain
mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang
yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin meninggalkan syarat dan
rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya ditinggalkan maka
shalatnta akan batal atau tidak sah.
d. Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan di atas bahwa
pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk,
baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja.
Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal
ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi
atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.
KESIMPULAN
Shalat secara bahasa berarti
berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti
mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut istialah/syara’ adalah
ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an,
takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah
gerakan-gerakan dalam shalat misalnya
berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam
shalat Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
a.
Shalat mencega perbuatan keji dan
mungkar.
b. Shalat mendidik perbuatan baik dan
jujur.
c.
Shalat akan membangun etos kerja.