Selasa, 31 Juli 2012


                                                                        Makalah
                                                                     Fiqh ibadah
Judul: Pengertian zakat,perbedaannya dengan zakat,hukumnya dan macam-macam zakat
                                              https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiemr03qVFuE2dURLjFaven6SwMHwAA8KG5NLi2wKhNExoOA6bhHKa2YvDKQk12e-lcUeZp837hW_9GczMbGbzjajqMyVet_OqGGuZMt7FVS1P43r78NCc51cNtVBrPUnf4jv2ed1M_PFfm/s700/IAIN+Warna2.jpg
                                                                  disusun oleh:
                                    Nama: Dewi Rosita Agustina
                                    Nim   : 11190027
                            Dosen Pembimbing: Prof.DR. H. Choilidi, MA
                                                Tahun ajaran 2011-2012




A. Pengertian zakat
            Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakaa, yang artinya bertambah dan berkembang sebagaimana ungkapan orang Arab zakaa al-jar’u, artinya pohon tersebut tumbuh dan berkembang. Apabila kalimat zakaa dinisbahkan pada orang biasya bermakna al-ishlah yang berarti memiliki kebaikan yang lebih. Makna yang menunjukkan suci dan bersih sesuai dengan al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang artinya: “ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”.
            Hubungan pengertian zakat secara bahasa dan istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, bertambah, berkembang dan bertambah, suci dan bersih (baik). Di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah terdapat beberapa kata yang sering dipergunakan untuk zakat, yaitu shadaqah (benar), infaq (mengeluarkan sesuatu kebaikan selain zakat) dan hak (zakat merupakan hak para mustahik atau penerimanya).
            Sedangkan zakat menurut istilah sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi dalam kitab al-Hawi, ialah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Orang yang berhak menerima zakat yaitu:
  1.  Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang jelas dan tidak mencukupi kebutuhan hidup minimalnya.
  2. Miskin, ialah orang yang mempunyai pekerjaan atau sumber penghasilan yang jelas tetapi belum bias memenuhi kebutuhan hidup minimalnya.
  3. Rikab, yaitu orang yang keadaannya dapat dikategorikan sebagai budak, yakni orang yang secara ekonomis tertekan oleh lingkungannya seperti pembantu rumah tangga atau orang yang hidupnya menggantungkan diri kepada orang lain.
  4. Gharimin, adalah orang yang tidak mampun melunasi hutangnya (pailit), atau kewajiban hutangnya lebih besar dari pada kekayaannya.
  5. Sabilillah, ialah orang yang sedang melakukan kegiataan atau usaha dalam rangka menegakkan hukum Allah SWT, seperti penyelenggaraan pendidikan dan dakwah Islam.
  6. Ibnu Sabil, adalah segala macam kegiatan atau usaha dalam rangka mendukung lancarnya suatu perjalanan, pembangunan fasilitas transportasi, pembangunan sarana jalan, jembatan, atau komunikasi untuk membuka daerah terpencil.
  7. Muallaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam, atau usaha-usaha dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman ajaran agama Islam terutama bagi orang muslim yang pengetahuan agamay masih kurang.
  8. Amil, yakni orang atau organisasi berikut system administrasinya untuk mendukung lancarnya kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat.


.
a. Syarat Wajib Zakat
Para ahli fiqih bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada orang yang merdeka, beragama Islam, baligh dan berakal, mengetahui bahwa zakat adalah wajib hukumnya, lelaki atau perempuan. Dalam hal ini banyak sekali perbedaan pendapat antara para ulama mengenai harta anak kecil dan orang gila, apakah wajib zakat atau tidak atas mereka. Namun sebagian besar ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabillah berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila yang ditunaikan oleh walinya.
 b. Harta Wajib Zakat
Sejalan dengan ketentuan ajaran Islam yang selalu menetapkan standar umum pada setiap kewajiban yang dibebankan kepada umatnya, maka dalam penetapan harta menjadi sumber atau objek wajib zakat pun harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
1) Harta milik penuh (al-milku at-tam), yakni bahwa pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaat harta itu secara penuh. Harta yang dizakati ini harus didapatkan melalui cara yang dibenarkan syara dan tidak diwajibkan atas harta yang didapat secara haram.
2) Berkembang (an namaa’), maksudnya harta tersebut dapat bertambah bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Kalau ulama terdahulu mengkategorikan zakat hanya pada 5 (lima) kategori, maka ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Qardhawi menambah 4 (empat) kategori baru sesuai dengan perkembangan sarana untuk menumbuhkembangkan potensi kekayaan tersebut.
3) Cukup nisbah, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syara.
4) Lebih dari kebutuhan pokok, yakni lebih dari kebutuhan minimal yang harus dipenuhi setiap hari seperti sandang, pangan dan papan. Apabila kebutuhan hidup minimal ini masih belum mampu untuk dipenuhi setiap harinya, maka yang bersangkutan terbebas dari zakat.
5) Bebas dari hutang. Orang yang memiliki hutang yang besar dan mengurangi nilai nisbah kena zakat, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat. Adapun hutang-hutangnya harus diselesaikan dahulu, oleh karena itu zakat dikenakan bagi orang kaya yang memiliki harta lebih.
6) Sudah satu tahun. Maksudnya kepemilikan harta tersebut sudah lewat dari 12 bulan Qomariyah.Masa satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan) dan lain-lain yang sejenis tidak disyaratkan.



B. Perbedaan pajak dan pajak
  1. Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah, sedangkan pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara.
  2. Zakat dipungut dari kaum muslim saja, sedangkan pajak dipungut dari seluruh warga negara bersangkutan tanpa memandang status sosial, kepercayaan, ataupun warna kulit.
  3. Zakat adalah tugas wajib kaum muslim yang harus dijalankan dalam segala keadaan dan sama sekali tidak boleh dikurangi, sedangkan pajak dapat dikurangi oleh pemerintah.
  4. Berbeda dengan pajak, sumber dan tarif zakat telah ditentukan Al Qur’an dan Sunnah, serta tidak dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan keperluan pemerintah dari negara.
  5. Jenis harta yang terkena zakat serta pihak-pihak yang berhak menerimanya sudah ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah. Adapun pembelanjaan pajak dapat saja dimodifikasi sesuai kebutuhan pemerintah.
  6. Zakat diterima dari orang kaya dan dibelanjakan untuk orang miskin serta yang membutuhkan, sedangkan pajak menguntungkan baik yang kaya maupun miskin; dan, dalam kondisi tertentu bahkan lebih menguntungkan orang kaya daripada orang miskin.
  7. Zakat dipungut dari total harta yang ada pada si pemilik selama setahun penuh (bukan dari penghasilan kotor-ed.).
  8. Pungutan zakat pada dasarnya bertujuan mencegah distribusi harta kekayaan yang tidak merata dan tidak adil dan pemusatan kekayaan, sedangkan pajak dipungut terutama untuk tujuan-tujuan pendapatan negara.
PENGERTIAN PAJAK
1. Teori Pajak
Setiap kegiatan bernegara pajak memiliki peranan penting sebagai pendapatan negara. Peranan pajak dapat mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena pajak adalah merupakan salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap negara. Pengeluaran pemerintah di dalam membiayai setiap kegiatannya yang digunakan untuk membengun bangsa didalamnya kontribusi yang didapat dari pajak.
Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok. Yang kegunaannya adalah untuk membiayai kebutuhan negara didalam pembangunannya. Dalam setiap perekonomian pemerintah perlu melakukakn berbagai jenia perbelanjaan. Pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastuktur, menyediakan fasilitas pendidikan dankesehatan, dan membiayai setiap kegiatan untuk menjaga keamanan negara merupakan pengeluaran yang tidak bisa dielakkan oleh pemerintah, dana tersebut terutama diperoleh dari pemungutan pajak.
Batasan atau definisi dari pajak yang dikemukakan oleh para ahli, baik dari dalam negeri maupun luar negeri banyak macamnya.pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah. Berdasarkan
definisi pajak di atas, unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah:
  1. Pajak merupakan pungutan pemerintah
  2. Secara paksa berdasarkan Undang-Undang
  3. Sebagai penutup pengeluaran-pengeluaran umum
  4. Tanpa ada jasa (prestasi) timbal balik secara khusus. Sependapat dengan ungkapan di atas, Prof. Dr. Rochmat Sumitro mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Kemudian definisi tersebut mendapat penyempurnaan dari beliau dengan mengemukakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk ”public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”. Pajak berarti pula sebagai pembayaran dari rakyat atau swasta kepada pemerintah yang tidak dapat tegenprestasi secara langsung. Yang berupa sejumlah kekayaan atau uang yang dimiliki oleh rakyat sesuai dengan kemampuan sebagai wajib pajak. Pajak dapat juga didefinisikan sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak.
2. Macam-Macam Pajak
Dalam hukum pajak terdapat pelbagai pembedaan jenis-jenis pajak, yang dibagi ke dalam golongan-golongan besar. Pembedaan dan pembagian ini mempunyai fungsi yang berlainan pula. Ada yang fungsinya hanya digunakan untuk memudahkan pekerjaan di dalam praktik, ada juga yang fungsinya ditujukan kepada tujuan ilmiah. Berikut ini adalah penggolongan yang dibedakan menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.
Menurut golongannya, secara garis besar berbagai jenis pajak-pajak yang dipungut pemerintah dapat dibedakan kepada dua golongan, yaitu:
  1. Pajak Langsung, adalah jenis pungutan pemerintah secara langsung dikumpulkan dari pihak yang wajib membayar pajak. Setiap individu yang bekerja dan perusahaan yang menjalankan kegiatannya dan memperoleh keuntungan wajib membayar pajak. Pajak yang dipungut dan dikenakan ke atas pendapatan merekan dnamakan pajak langsung, yakni pajak itu diambil langsung dari orang atau badan sebagai wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian administratif pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala.
  2.  Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang bebannya boleh dipindah-pindahkan kepada pihak lain. Pengertian secara ekonomis, pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen.Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak,Dalam memilih cara untuk menentukan apakah suatu pajak termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomis dapat diikuti cara yang lazim dalam ilmu ekonomi. Terdapat tiga unsur yang melekat pada kewajiban memenuhi pajak, yaitu:
  1. Penanggung jawab pajak (wajib pajak) yakni orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, yaitu bila padanya terdapat faktor-faktor atau kejadian-kejadian yang menimbulkan sebab (menurut undang-undang) untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung jawab adalah orang yang dalam faktanya (dalam arti ekonomis) memikul dulu beban pajaknya.
  3. Yang dituntut oleh pembuat Undang-Undang, juga dinamakan pemikul pajak, yaitu oleh yang menurut maksud Undang-Undang harus dibebani pajak.
  4.  Jika ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang, maka pajaknya adalah pajak langsung. Namun jika terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang, maka disebut pajak tidak langsung.
Pembagian pajak menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif (bersifat perorangan) dan pajak objektif (bersifat kebendaan).
  1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak, untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif berhubungan erat dengan keadaan matrialnya, yaitu yang disebut gaya pikulnya. Pajak Objektif, adalah pajak yang pertama-tama memperhatikan kepada objeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak, kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan) yang bersangkutan lansung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek itu berkediatam di Indonesia atau tidak. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu pajak negara (pajak pusat) dan pajak daerah.
  1. Pajak Negara, ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya adalah pejak yang dipungut oleh dirjen pajak sepertai Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan sebagainya.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan pemerintah daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan Rumah Tangga Daerah masing-masing.

C.Hukum Zakat
                Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Landasan Hukum Zakat
Hukum zakat bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an
1) Surat At- Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2) Surat Al-Baqarah ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
3) Surat Al-Bayyinah ayat 5: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
  1. As-Sunnah
“Dari Ibu Abbas: bahwa Nabi SAW mengutus Muadz ke Yaman, maka Nabi bersabda: ‘Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk mengucapkan syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku (Muhammad) utusan Allah. Jika mereka menaati kepada hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah menwajibkan bagi mereka lima shalat fardhu dalam sehari semalan. Jika mereka telah maati kepada hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan adanya sedekah (zakat) atas harta mereka dan berikan kepada mereka yang miskin.’”
D. Macam-macam zakat
1. Zakat Fitrah
                Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter. Disyariatkannya zakat fitrah dimaksudkan sebagai ungkapan kasih sayang terhadap fakir miskin, memberikan kegembiraan bagi mereka disaat semua orang Islam bergembira akan datangnya idul fitri, dan sebagai upaya membersihkan diri dampak perbuatan buruk yang telah dilakukan selama bulan ramadhan.
                Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)

  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Waktu Pengeluaran

            Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat idul fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Barang dan kadar pengeluaran zakat fitrah

            Barang yang dikeluarkan untuk masing-masing orang sebesar satu sha’ (sejenis takaran) yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Bila dikonversi ke kg maka berjumlah 2,5 – 3 kg. Ketidakpastian jumlah barang yang ditakar dengan sha’ ketika dikonversi ke kilogram, disebabkan perbedaan volume masing-masing butir. Berat 1 sha’ jagung tentu tidak sama dengan berat 1 sha’ beras. Oleh karena itu, sebaiknya benda zakat fitrah tidak kurang dari 2,5 kg.

            Mayoritas ulama tidak menganggap sah zakat fitrah yang dikeluarkan dengan uang seharga 1 sha’ barang zakat. Kalangan Hanafiyah menganggapnya cukup dan sah, bahkan disarankan demikian, karena dapat mempermudah penerima zakat untuk membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Sebaliknya jika yang dikeluarkan berupa benda zakat, semisal beras, kadang-kadang kesulitan untuk mengolahnya atau mencari orang untuk membelinya. Namun mengeluarkan zakat fitrah, apakah dengan barang atau uang perlu melihat situasi yang terjadi. Bisa jadi penerima zakat lebih membutuhkan semisal beras daripada uang.

                Zakat fitrah harus diniati zakat fitrah. Waktu niat mulai saat mengambil benda zakat dari tempatnya, seperti mengambil beras dari tempat penyimpanannya sampai saat memberikannya kepada orang yang berhak. Niatnya adalah: nawaitu an ukhrija shadaqatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala (saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban, karena Allah). Niat ini adalah niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri.






Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
2. Zakat harta (Maal)
            Pengertian Zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, nisab dan kadarnya.
            Adapun jenis-jenis harta yang menjadi sumber zakat yang dikemukakan secara terperinci dalam al-qur’an dan al-hadist, pada dasarnya ada empat jenis yaitu: tanam-tanaman, buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.Sedangkan menurut Sayyid Sabiq , harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas, perak, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, perdagangan, hewan ternak, barang tambang, harta temuan (rikaz). Kesimpulannya harta yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori:
a. Emas, perak dan uang
b. Barang yang diperdagangkan
c. Hasil peternakan
d. Hasil bumi
e. Hasil tambang dan barang temuan
2. Dasar Hukum, Nisab, Kadar dan Waktu pengeluaran
a. Emas, Perak dan Uang
Kewajiban mengeluarkannya setelah memenuhi persyaratan tertentu yang dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 34:
ﻮﺍﻟﺬﻴﻦ ﻴﻜﻨﺰﻮﻦ ﺍﻠﺬﻫﺏ ﻮﺍﻟﻔﺿﺔ ﻮﻻﻴﻨﻔﻘﻮﻨﻬﺎ ﻔﻰﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﻔﺒﺸﺮﻫﻡ ﺒﻌﺬﺍﺏ ﺍﻟﻴﻡ
Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka (bahwa mreka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Adapun syarat utama zakat emas, perak dan uang adalah mencapai nisab dan haul. Besar nisab dan jumlah yang wajib dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas adalah 20 dinar lebih kurang sama dengan 94 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham lebih kurang sama dengan 672 gram. Sedangkan nisab uang baik kartal maupun giral adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 %.
b. Barang yang diperdagangkan
Dasar hukum kewajibannya adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 267
Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan. Pertama, niat berdagang, kedua mencapai nisab dan ketiga, telah berlalu satu tahun (haul)
Besarnya nisab senilai denagn 94 gram emas, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun.
c. Hasil peternakan
Dalam beberapa hadist dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga jenis hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, dan domba atau kambing.
Adapun persyaratan utama kewajiban zakat peternakan sebagai berikut:
1) Mencapai nisab, untuk kambing atau biri-biri adalah 40 ekor, setiap 40-120 ekor zakatnya 1 ekor dan seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka bertambah zakatnya 1 ekor. Nisab sapi adalah 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun dan 2 tahun lebih. Nisab kerbau sama dengan sapi.
2) Telah melewati satu tahun (haul)
3) Digembalakan ditempat penggembalaan umum, tidak diperuntukan keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.
d. Hasil bumi (makanan pokok dan buah-buahan)
Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen atau menuai. Nisabnya kurang lebih 1.350 Kg gabah, 750 Kg beras, sedangkan kadarnya 5 % untuk hasil bumi untuk irigasi, 10 % untuk hasil bumi tanpa irigasi.
e. Hasil tambang dan barang temuan (ma’dim dan rikaz)
Dalam kitab-kitab hukum (fiqh) islam, barang tambang dan barang temuan yang wajib dizakati hayalah emas dan perak saja. Nisab barang tambang adalah sama dengan nisab emas (94 gram) dan perak (672 gram). Kadarnya pun sama yaitu 2,5 % dikeluarkan setiap kali barang tambang tersebut selesai diolah.
Sedangkan barang temuan zakatnya dikeluarkan setiap kali orang menemukan barang tersebut, menurut kesepakatan ulama empat mahzab, harta rikaz wajib dizakati seperlimanya (20 %) tidak ada nisab.








Kesimpulan :
     Zakat adalah salah satu rasa tengagang rasa tolong menolong antar sesame umat muslim Yang mampu menolong orang yang tidak mampu. Zakat itu wajib dikeluarkan bagi orang muslim